Empat Tersangka Penyerangan Moskow Didakwa Melakukan Terorisme

- 25 Maret 2024, 16:36 WIB
Asap membubung di atas tempat konser Balai Kota Crocus yang terbakar menyusul insiden penembakan massal.
Asap membubung di atas tempat konser Balai Kota Crocus yang terbakar menyusul insiden penembakan massal. /Reuters/oscow News Agency/

MataBangka.com – Empat pria yang dituduh terlibat dalam serangan gedung konser Moskow yang menewaskan sedikitnya 137 orang didakwa melakukan terorisme pada Minggu (24 Maret) dan diperintahkan untuk ditahan sambil menunggu persidangan.

Keempatnya berisiko mendapat hukuman penjara seumur hidup, kata pernyataan dari pengadilan distrik Basmanny Moskow.

Orang-orang tersebut diperintahkan untuk ditahan hingga tanggal 22 Mei, namun hal tersebut dapat diperpanjang tergantung pada tanggal persidangan mereka yang ditetapkan.

Pengadilan mengatakan dua terdakwa telah mengaku bersalah, salah satunya, berasal dari Tajikistan, “sepenuhnya mengakui kesalahannya”, kata pernyataan itu.

Para pejabat telah mengatakan bahwa semua pria bersenjata itu adalah warga negara asing.

Para pejabat Rusia mengatakan mereka telah menangkap 11 orang sehubungan dengan serangan Jumat malam di Balai Kota Crocus di Krasnogorsk, pinggiran utara Moskow, termasuk empat orang yang melakukan pembunuhan tersebut.

Pengadilan merilis rekaman yang menunjukkan tiga tersangka dibawa ke ruang sidang dengan tangan diborgol dan ditekuk oleh petugas polisi. Mereka duduk di sel berdinding kaca yang diperuntukkan bagi para terdakwa.

Pria keempat tiba dengan kursi roda, matanya terpejam.

Salah satu terdakwa diperban salah satu telinganya, seperti dalam video penangkapan mereka sebelumnya pada hari Sabtu, ketika wajah tiga dari mereka berlumuran darah.

Meskipun kelompok ISIS telah mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut, Presiden Rusia Vladimir Putin tampaknya mengisyaratkan keterlibatan Kyiv ketika ia mengatakan pada hari Sabtu bahwa mereka telah ditangkap ketika mencoba melarikan diri ke Ukraina.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x