Pengadilan Malaysia Mengembalikan Dakwaan Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Mantan PM Muhyiddin

- 29 Februari 2024, 08:59 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA/

MataBangka.com –   Pengadilan banding Malaysia pada Rabu (28 Februari) mengembalikan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pemimpin oposisi dan mantan perdana menteri Muhyiddin Yassin, kantor berita negara Bernama melaporkan.

Pengadilan tinggi Kuala Lumpur telah membatalkan empat dakwaan tersebut dan membebaskan Muhyiddin pada bulan Agustus , memutuskan bahwa dakwaan tersebut tidak merinci dugaan pelanggarannya. Muhyiddin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan antara tahun 2020 dan 2021, mengaku tidak bersalah dan menyebut tuduhan tersebut bermotif politik.

Namun, hakim Pengadilan Banding yang beranggotakan tiga orang pada hari Rabu dengan suara bulat memutuskan bahwa kasus terhadap Muhyiddin dikembalikan ke pengadilan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, Bernama melaporkan. Pengadilan berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak ambigu dan tidak ada kebutuhan untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Kantor Muhyiddin tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai keputusan tersebut.

Mantan perdana menteri dan partainya telah menghadapi penyelidikan korupsi sejak koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim berkuasa pada November 2022.

Muhyiddin, yang memimpin blok oposisi konservatif Malaysia yang berpusat pada Melayu, juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang dan dituduh menerima suap senilai RM232,5 juta (US$48,77 juta), namun ia membantahnya.

Muhyiddin menuduh Anwar mengatur balas dendam politik, namun ditolak oleh perdana menteri.***

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Channel News Asia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x