Pengunjuk Rasa Sri Lanka Mundur Tapi Tuntutan untuk Reformasi Tetap Ada

- 30 Juli 2022, 13:00 WIB
Sekretariat kepresidenan di Kolombo, Sri Lanka pada 29 Juli 2022.
Sekretariat kepresidenan di Kolombo, Sri Lanka pada 29 Juli 2022. /CNA/Pichayada Promchertchoo

MataBangka.com – Ada rasa tenang di jalanan Kolombo minggu ini. Melihat kawasan bisnis di sepanjang kawasan pejalan kaki Galle Face yang indah, yang pernah menjadi tempat pacuan kuda yang luar biasa selama pemerintahan Inggris, orang mungkin berpikir bahwa ketertiban telah kembali ke negara kepulauan itu.

Tetapi hanya beberapa minggu yang lalu, pengunjuk rasa yang marah menyerbu istana kepresidenan dan kantornya di depan laut, menuntut pengunduran diri presiden Gotabaya Rajapaksa. Yang terakhir melarikan diri ke Maladewa dengan pesawat militer, sebelum terbang ke Singapura dan menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Hari ini, negara itu memiliki presiden baru bernama Ranil Wickremesinghe, yang dilantik pekan lalu setelah memenangkan pemilihan parlemen.

Di jalanan, sebagian besar demonstran sudah pulang. Namun di bawah permukaan yang tenang, kemarahan terus menggelembung di tengah penangkapan pengunjuk rasa anti-pemerintah dan berlanjutnya kekurangan makanan dan bahan bakar. 

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Benar! Hasil Autopsi Brigadir J Hanya Boleh Dibuka Saat Persidangan, Silahkan Buka ke Publik

“Penindasan besar sedang terjadi terhadap semua pengunjuk rasa, semua penyelenggara dan semua orang yang mendukung dan mengambil bagian dalam protes,” klaim Buddhi Prabodha Karunaratne.

Dia adalah juru bicara Gerakan Topi Hitam, yang merupakan bagian dari protes anti-pemerintah terhadap rezim Rajapaksa. 

Karunaratne berbicara kepada CNA melalui telepon dari lokasi yang dirahasiakan. Setidaknya 7 aktivis politik telah ditangkap baru-baru ini, menurut media lokal.

Pada hari Kamis (28 Juli), parlemen memperpanjang keadaan darurat yang awalnya diumumkan pada 17 Juli oleh penjabat presiden saat itu Mr Wickremesinghe untuk memulihkan ketertiban di negara itu. 

Undang-undang darurat memberi polisi dan kekuatan militer untuk mencari, menangkap, dan menahan orang hingga 72 jam sebelum mereka diajukan ke pengadilan, jika mereka diyakini telah melakukan atau terlibat dengan pelanggaran tertentu.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah