Pemerintah Sri Lanka Mengusulkan Pemangkasan Kekuasaan Presiden di Tengah Kerusuhan Atas Krisis Ekonomi

- 4 Juli 2022, 07:05 WIB
Anggota angkatan udara Sri Lanka membagikan token kepada orang-orang yang mengantri bahan bakar karena kekurangan bahan bakar, di tengah krisis ekonomi negara itu, di Kolombo, Sri Lanka, 27 Juni 2022.
Anggota angkatan udara Sri Lanka membagikan token kepada orang-orang yang mengantri bahan bakar karena kekurangan bahan bakar, di tengah krisis ekonomi negara itu, di Kolombo, Sri Lanka, 27 Juni 2022. /REUTERS/Dinuka Liyanawatte

MataBangka.com -- Pemerintah Sri Lanka pada Kamis mengusulkan amandemen konstitusi untuk memangkas kekuasaan presiden dan memperkuat kekuasaan antikorupsi guna membantu menopang stabilitas dan meredakan kerusuhan yang dipicu oleh krisis keuangan terburuk negara itu dalam beberapa dasawarsa.

Pulau berpenduduk 22 juta orang di Asia Selatan itu hampir kehabisan bahan bakar dan telah berjuang selama berbulan-bulan untuk menemukan cukup dolar AS untuk membayar impor penting seperti makanan, gas untuk memasak, dan obat-obatan.

Presiden Gotabaya Rajapaksa, yang kritikus menyalahkan krisis keuangan karena telah memberikan jabatan penting kepada kerabat dan lambat mencari dana talangan IMF, telah berada di bawah tekanan berkepanjangan untuk mundur, meskipun dia mengatakan dia berencana untuk tetap di sana sampai masa jabatannya berakhir. 2024.

Baca Juga: Mau Beli Solar Subsidi Pakai MyPertamina, Simak Kriteria Konsumen Yang Berhak Mendapatkannya

Dua saudara laki-lakinya mengundurkan diri sebelumnya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan setelah berminggu-minggu protes jalanan.

Amandemen yang diusulkan, yang rancangannya diterbitkan pada hari Kamis, akan membentuk dewan konstitusional dan sembilan komisi independen untuk meningkatkan pemerintahan. Komisi-komisi tersebut akan bekerja untuk mempromosikan hak asasi manusia, meningkatkan pengawasan audit terhadap badan-badan pemerintah dan mendukung penyelidikan anti-korupsi.

Amandemen itu dapat diajukan ke parlemen pada Juli, kata Menteri Kehakiman Wijedasa Rajapakshe pekan lalu. Ini mungkin mengalami perubahan lebih lanjut sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: 233.370 Kasus Aktif PMK di Tanah Air, Pemerintah Indonesia Menetapkan Status Darurat PMK

Namun, para kritikus mengatakan amandemen itu tidak cukup untuk mengatasi tuntutan para pengunjuk rasa.

“Upaya saat ini adalah yang terbaik dan gagal untuk mengatasi krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dihadapi Sri Lanka dan tuntutan yang jelas dari rakyat untuk perubahan sistem,” kata Bhavani Fonseka, seorang peneliti senior di Center for Policy Alternatives, sebuah organisasi berbasis di Kolombo. wadah pemikir.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah