Soal Tuduhan Terima Suap dari Dito Mahendra, Kejari Serang Buka Suara, Tanya Nikita Mirzani

- 26 Oktober 2022, 21:10 WIB
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172)
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172) /

Sudah saatnya dapat Hukuman yang pantas

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yaafet Rissy menyebut jika sudah saatnya Nikita Mirzani mendapat hukuman yang pantas.

Ia menyikapi penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengungkapkan banyak yang menghubunginya terkait penahanan Nikita Mirzani.

Menurut Yafet Rissy, orang lain boleh beropini tentang Nikita Mirzani yang kini ditahan atas laporan Dito Mahendra.

"Banyak yang menghubungi saya, bahwa 'ini sudah saatnya Nikita mendapat hukuman yang pantas' banyak yang mengatakan seperti itu, itu silahkan saja," kata Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra.

Yafet Rissy menegaskan Dito Mahendra tidak ada niat memenjarakan Nikita Mirzani, hal itu terjadi karena perbuatannya sendiri.

"Kita tidak ada niat memenjarakan orang, itu semua hasil dari perbuatan kita sendiri," ucapnya.

Kata Yafet Rissy, tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani adalah langkah yang benar karena yang bersangkutan sudah memenuhi unsur pidana, hal itu berlaku bagi siapapun.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x