Telusuri Aset Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Penyidik Jampidsus Kejagung Sita Aset PT RBT di Bangka

- 22 April 2024, 20:20 WIB
Tim Penyidik Jampidsus dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung ketika berada di PT RBT yang berlokasi di Kabupaten Bangka.
Tim Penyidik Jampidsus dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung ketika berada di PT RBT yang berlokasi di Kabupaten Bangka. /Ist/ Humas Kejagung RI/

MataBangka.com - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditi timah di Babel, pada Senin, 22 April 2024.

Seperti diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik PT RBT di Kabupaten Bangka.

"Aset-aset tersebut antara lain berupa alat berat serta alat pemurnian biji timah," ungkap Ketut Sumadena. 

Lanjutnya penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. 

"Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," jelas Ketut Sumadena.

Sebelumnya diketahui, puluhan excavator dan ratusan ribu meter persegi tanah disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung di wilayah Ketapang, Kota Pangkalpinang. 

Penyitaan aset di smelter/ perusahaan peleburan bijih timah ini juga merupakan buntut dari kasus dugaan tipikor tata niaga komoditi Timah yang menjerat mantan petinggi PT Timah, pemilik perusahaan swasta hingga suami selebritis.

Diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumadena, mengatakan penyitaan ini dilakukan Penyidik Jampidsus didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. 

"Saat penelusuran, tim melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat," ungkap Ketut Sumadena, Minggu, 21 April 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x