MataBangka.com - Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperoses dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaporkan Calon Legislatif (Caleg), Andi Kusuma terhadap dua orang saksi partai berinisial Ar dan DF.
Terkait hal itu, diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora, mengatakan berkas laporannya segera dilimpahkan ke forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dari kajian awal kami putuskan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilu," ungkap Fega Erora, pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Fega melanjutkan laporan tersebut akan di tindak lanjuti dan segera di registrasi, kekudian dilakukan penyelidikan pada, Sentra Gakkumdu.
"Nanti akan dilakukan pemangggilan pemeriksaan saksi-saksi baik terlapor maupun pelapor," jelas Fega.
Diketahui sebelum Bawaslu Kabupaten Bangka mendapatkan laporan dugaan telah terjadi kecurangan, penggelembungan (mark up) suara yang melibatkan saksi partai politik (parpol).
Laporan tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan ketidak-berimbangan oknum saksi partai yang dianggap telah membuat pemufakatan jahat dengan pihak tertentu, sehingga menyebabkan hilangnya suara dari kliennya Andi Kusuma.
Budiyono selaku kuasa hukum Andi Kusuma mengatakan, saksi Ar sebagai seorang saksi partai seharusnya dapat mengakomodir seluruh peserta pemilu dari partai tersebut. Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan.
Bahkan dikatakan Budiyono, pada rapat pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Bangka pada 29 Februari 2024 kemarin, Ar berusaha mengabaikan laporan keberatan hasil rapat pleno dari pihak Andi Kusuma, dengan dalih laporan keberatan tersebut bukanlah laporan keberatan dari partai langsung.