"Dia (Ar, red) mengabaikan kepentingan soal laporan tersebut, tidak layak dibahas karena laporan tersebut bukanlah keberatan partai melainkan keberatan pribadi dari Andi Kusuma sebagai Caleg. Silakan keberatan sebagai pribadi karena dia (Ar, red) sebagai saksi partai seolah hanya dia (Ar, red) yang punya akses melakukan keberatan. Diluar itu tidak diperkenankan oleh dia (Ar, red), itu kan tidak bisa dibenarkan," ucapnya.
Sedangkan untuk DF, lanjut Budiyono, dilaporkan karena tercatat menjadi saksi partai PAN, namun di sisi lain juga sebagai saksi partai PDI Perjuangan. Hal itu menurut Budiyono, tidak dapat dibenarkan lantaran bermain dua kaki.
"DF dari saksi partai PAN, di sisi lain saksi PDI Perjuangan, kan tidak bisa dibenarkan," tukasnya. (***)