Bang Er Mantan Gubernur Penuhi Panggilan Kejati Babel, Terkait Izin ke PT NKI di Desa Kotawaringin

- 28 Maret 2024, 11:04 WIB
Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman ketika ditemui awak media saat memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi Babel.
Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman ketika ditemui awak media saat memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi Babel. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel setelah sebelumnya sempat dibatalkan atas permintaannya pada Selasa, 26 Maret 2024 kemarin. 

"Pemanggilan ini berkenaan dengan izin yang dikeluarkan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI) di Desa Kotawaringin," ungkap Erzaldi ketika tiba di Gedung Kejati Babel, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Lanjutnya hal itu terkait izin kerjasama kesatuan pemanfaatan hutan/ lahan seluas 1.500 hektar pada tahun 2018 lalu, untuk perkebunan pisang. 

"Dulu izinnya untuk perkebunan pisang, tapi nggak tau digunakan PT NKI untuk apa sekarang ini," jelas pria yang akrab disapa Bang Er ini. 

Ditanya apakah hal itu berkaitan dengan pengalihan fungsi lahan, dirinya pun mengaku tidak tau. 

"Tidak tau juga," ujarnya. 

Lalu, apa persiapan yang dilakukannya terkait pemanggian ini. Diakui Bang Er tidak ada sama sekali persiapan, dirinya hanya diminta untuk membawa berkas. 

"Tidak ada persiapan, saya hanya diminta membawa berkas itu saja. Dan ini saya bawa berkasnya," terang Bang Er. 

Bang Er juga menambahkan kalau dirinya berhalangan hadir pada Selasa, 26 Maret 2024 kemarin disebabkan ada urusan keluarga di Jakarta. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x