Tipikor Tata Niaga Timah, Manager PT QSE Helena Lien Ditetapkan Penyidik Kejagung jadi Tersangka

- 26 Maret 2024, 22:41 WIB
Ilustrasi Tambang Timah di Babel
Ilustrasi Tambang Timah di Babel /Ist/ /

MataBangka.com - Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, kembali bertambah. 

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni Manager PT QSE, Helena Lien. 

Seperti diungkapkan Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung RI, R. Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan, hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap Helena Lien," ungkap Raharjo, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Lanjutnya posisi tersangka Helena Lien dalam kasus ini yakni pada tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter, dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

Ditambahkannya tersangka Helena Lien dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP," pungkas Raharjo. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x