Berikut Kronologi Ungkap Sabu 35 Kilogram di Babel, Diantar Orang Tak Dikenal depan SPBU

- 26 Maret 2024, 21:24 WIB
Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menunjukkan barang bukti Sabu seberat 1 kilogram dikemas bungkus teh cina yang diamankan dari dua orang tersangka.
Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menunjukkan barang bukti Sabu seberat 1 kilogram dikemas bungkus teh cina yang diamankan dari dua orang tersangka. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Berikut kronologi sebanyak 35 kilogram Sabu masuk Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berdasarkan keterangan yang diterima Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Babel dari dua tersangka. 

Barang haram yang dibawa dari Aceh tersebut berawal pada 16 Maret 2024 lalu, tersangka HN dijemput oleh FR dan HE (DPO, red) di rumahnya di Tempilang, Kecamatan Bangka Barat (Babar) menggunakan mobil Honda CR-V. 

Kemudian HN mengajak rekannya YI (DPO, red) menjemput SN di Palembang, selanjutnya pada 18 Maret 2024 ketiga pelaku yakni HN, SN dan YI tiba diperbatasan Aceh Utara dan Aceh Timur. 

Setibanya di sebuah SPBU di Aceh para pelaku didatangi dua orang tidak dikenal untuk mengambil mobil mereka. 

Selang beberapa waktu kemudian, pelaku dan mobil kembali menemui ketiganya dengan kondisi didalam mobil terdapat dua karung putih berisikan 35 kilogram Sabu. 

"Lalu, ketiga pelaku kembali lagi ke Pulau Bangka, pada Jumat, 22 Maret 2024 setiba di Pelabuhan Tanjung Kalian langsung diamankan, namun tidak ditemukan pelaku YI (DPO, red)," ungkap Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dari dua pelaku mengaku sebagai kurir, Handika alias Dika ( 26) warga Tempilang Utara dan Sien alias Sien (27) warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal Kabupaten OKI, mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp 70 juta untuk membawa Sabu tersebut kepada FR di Pulau Bangka, namun terlebih dulu diamankan polisi. 

"Sebelum berangkat, pelaku ini dibekali uang sebesar Rp 5 juta dan satu unit handphone oleh FR, supaya mudah untuk dihubungi," jelas Irjen Tornagogo. 

Selain mengamankan dua karung putih berisikan 35 kilogram Sabu, penyidik turut diamankan sisa uang sebesar Rp 1,3 juta, dua unit handphone serta satu unit mobil Honda CR-V. (***) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x