Sindikat Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polda Babel dan Polres Babar, Barang Bukti 35 Kilogram Sabu

- 26 Maret 2024, 20:30 WIB
Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo didampingi Dirresnarkoba, Kapolres Bangka Barat, Kabid Humas, Dirreskrimmum menunjukkan barang bukti Sabu yang dibungkus teh Cina.
Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo didampingi Dirresnarkoba, Kapolres Bangka Barat, Kabid Humas, Dirreskrimmum menunjukkan barang bukti Sabu yang dibungkus teh Cina. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Sindikat pelaku pengedar Narkotika antar provinsi kembali diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnaekoba) Kepolisian Resort (Polres) Bangka Barat (Babar).

Kali ini, seberat 35 kilogram Narkotika jenis Sabu asal Provinsi Aceh, gagal diedar oleh dua orang pelaku asal Tempilang, Kabupaten Babar dan Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel). 

"Dua orang tersangka ini merupakan kurir untuk mengambil dan membawa Narkotika seberat 35 kilogram ini dari Aceh, mereka mendapat bayaran sebesar Rp 75 juta," tegas Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Irjen Tornagogo melanjutkan kedua tersangka yang diamankan yakni Handika alias Dika ( 26) warga Tempilang Utara dan Sien alias Sien (27) warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.

Kedua tersangka diringkus Tim Gabungan ketika turun dari kapal mengendarai satu unit mobil Honda CRV warna hitam, yang didalamnya terdapat dua karung putih berisikan 35 kilogram Sabu yang dibungkus teh Cina. 

"Setibanya di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB, mobil yang dicurigai turun kemudian langsung diamankan," jelas Irjen Tornagogo. 

Pengungkapan kasus sendiri, diakui Irjen Tornagogo berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis Sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka, dengan modus yakni mengambil dan membawa Sabu secara bersama-sama di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

"Tersangka ini mengaku diperintah seseorang berinisial FR (DPO, red) dan dijanjikan uang imbalan sebesar Rp 70 juta," tutur Irjen Tornagogo. 

Ditambahkannya selain itu, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1,3 juta. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x