Tiba di Bandara Depati Amir, Direktur PT GFI Diborgol Kejati Babel Diduga Rugikan Negara Rp 25 Miliar

- 25 Maret 2024, 22:06 WIB
Diduga rugikan negara sebesar Rp 25 miliar, Direktur PT GFI langsung diborgol tim penyidik Kejati Babel setibanya di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Diduga rugikan negara sebesar Rp 25 miliar, Direktur PT GFI langsung diborgol tim penyidik Kejati Babel setibanya di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. /Ist////

MataBangka.com - Tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI), Franky langsung diborgol Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. 

Bukan tanpa sebab, pasalnya Franky tidak pernah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus yang diselidiki Kejati Babel, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) land clearing yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar. 

Tidak memenuhi panggilan sesuai prosedur sepatutnya, sehingga Franky ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B- 778 /L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024

Seperti diungkapkan Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan pada tahun 2011 lalu PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) seluas ±600 hektar. 

Hal itu berdasarkan izin lokasi sesuai Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan Sengon oleh PT GFI.

"Dan pada tahun 2013 berdasarkan izin lokasi tersebut Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon Sengon seluas ±200 hektar, namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI," ungkap Fadil, pada Senin, 25 Maret 2024.

Lanjutnya, diketahui PT GFI selama melakukan aktivitas dilokasi tersebut belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan, dan PT GFI belum pernah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Akibatnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp 25.944.550 miliar, dengan perincian sebagai beriku harga kayu yang telah dijual sebesar Rp 18.060.000.000 miliar serta besaran nilai BPHTB terutang yang menjadi kewajiban PT GFI sebesar Rp 7.884.550.000 miliar," jelas Fadil. 

"Tim penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024," pungkas Fadil Regan. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x