Aloi Warga Air Seru Diamankan Polres Belitung, Tampung dan Olah Timah Secara Ilegal

- 21 Maret 2024, 14:17 WIB
Sejumlah barang bukti diamankan Satreskrim Polres Belitung dari lokasi di Desa Merbau, terkait penampungan dan pengolahan timah tanpa izin.
Sejumlah barang bukti diamankan Satreskrim Polres Belitung dari lokasi di Desa Merbau, terkait penampungan dan pengolahan timah tanpa izin. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - AA alias Aloi (36) warga Desa Air Seru, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Belitung, pada Selasa, 19 Maret 2024 malam.

"Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan aktivitas penampungan, dan pengolahan mineral timah secara ilegal yang berada di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Kamis, 21 Maret 2024.

Dijelaskan Jojo terungkapnya aksi pelaku berawal dari didapat informasi adanya dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan timah yang didapatkan dari hasil penambangan timah ilegal disebuah rumah di Desa Merbau.

Atas informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Belitung melakukan pengecekan langsung ke rumah yang diduga tempat penampungan dan pengelolaan tersebut.

"Saat pengecekan inilah, didapati Aloi baru selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah," jelas Jojo.

Lanjutnya dari lokasi itu tim mengamankan sejumlah barang lain diantaranya satu unit mobil, delapan karung berisikan pasir timah dengan berat 319 kg, satu karung dan satu buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta satu buah timbangan.

"Pelaku dan barang yang diduga terkait dengan penampungan dan pengolahan mineral timah ini sudah diamankan di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Jojo. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x