Akibat Pengaruh Miras, MR Warga Nibung Diamankan Polres Bangka Tengah Usai Tikam Tetangga Pakai Parang

- 21 Maret 2024, 12:18 WIB
MR pelaku penikaman terhadap tetangganya akibat pengaruh minuman keras berhasil diamankan Polres Bangka Tengah.
MR pelaku penikaman terhadap tetangganya akibat pengaruh minuman keras berhasil diamankan Polres Bangka Tengah. /Ist/ Humas Polres /

MataBangka.com - Akibat pengaruh minuman keras (Miras), MR (42) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Bateng dan Unit Reskrim Polsek Koba, pada Rabu, 20 Maret 2024 ketika berada di rumah saudaranya. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu bilah parang panjang yang digunakan untuk menusuk korban SD (43) tetangganya. 

"Akibat perbuatan pelaku, korban harus mendapat perawatan di rumah sakit," ungkap Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasi Humas Polres Bateng, Iptu Agung Ribowo, pada Kamis, 21 Maret 2024.

Lanjut Kasi Humas berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa penikaman berawal pada saat itu MR sedang menenggak miras sambil menyalakan musik dengan speaker besar di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban SD.

"Waktu kejadiannya diperkirakan pukul 18.00 Wib di Desa Nibung," jelas Kasi Humas. 

Sementara itu, Ps Kasat Reskrim, Iptu Imam Satriawan mengatakan pelaku melakukan penikaman karena tersinggung dengan anak korban dan dibawah pengaruh miras.

"Pelaku merasa tersinggung kepada anak korban, dikarenakan anak korban memanggil anak pelaku dengan tujuan untuk mengajak bermain, yang mana pada saat itu pelaku sedang asik mendengarkan musik dengan suara keras," kata Iptu Imam.

Dikarenakan pengaruh miras tersebut, MR kemudian mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang untuk mengejar anak korban SD bersama temannya hingga ke rumah korban.

Mendengar suara pelaku, korban keluar bersama istrinya, pelaku langsung marah-marah dengan suara keras dan langsung mengamuk serta melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara menikam atau menusuk kearah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x