Polsek Taman Sari Amankan Tujuh Pemuda Pangkalpinang, Kedapatan Hisap Tembakau Gorila

- 18 Maret 2024, 21:31 WIB
Polres Serang berhasil mengungkap jaringan home industri tembakau gorila, tiga terduga pelakunya ditangkap.
Polres Serang berhasil mengungkap jaringan home industri tembakau gorila, tiga terduga pelakunya ditangkap. /Pixabay

MataBangka.com - Kepolisian sektor (Polsek) Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan tujuh orang pemuda usai kedapatan menghisap tembakau Gorila (Sintentis).

Ketujuh pemuda ini diamankan saat anggota Polsek Taman Sari melakukan patroli rutin KRYD dalam rangka Cipta Kondisi Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Taman Sari, pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam.

Saat dilakukan pengamanan di depan Kantor Camat Taman Sari, ketujuh pemuda ini dalam pengaruh tembakau Gorila.

"Dalam patroli gabungan bersama Sabhara ini, kami mengamankan tujuh orang pemuda didepan Kantor Camat Tamansari," kata Kapolsek Tamansari AKP Agus Prasatiawan, pada Senin, 18 Maret 2024.

Ketujuh pemuda yang diamankan Polsek Taman Sari ini adalah Aldi (18), Deri Chandra (18), Deva (22), Tama (25), Zakaria (21), IF (17) dan Arga (24).

Selain mengamankan tujuh orang pemuda ini pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa delapan paket tembakau Gorila.

"Kami temukan saat penggeledahan yang diakui mereka telah dihisap satu paket, selanjutnya ke tujuh tersangka di amankan di Polsek Taman Sari beserta enam unit sepeda motor," tukas Agus. 

Ditegaskannya untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tamansari, personil Polsek Taman Sari terus melakukan patroli di Terminal Selindung, Lapangan Sepak Bola Selindung Kelurahan Selindung, Jembatan Gantung dan Taman Mandara.

"Para pemuda ini kami serahkan ke Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut," tukas Agus. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x