Miliki Puluhan Paket Sabu, Pemuda Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

- 16 Maret 2024, 13:52 WIB
Putra warga Pangkalpinang diamankan Ditresnarkoba Polda Babel di rumahnya terkait kepemilikan puluhan paket sabu.
Putra warga Pangkalpinang diamankan Ditresnarkoba Polda Babel di rumahnya terkait kepemilikan puluhan paket sabu. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Memiliki sebanyak 42 paket strip kecil diduga sabu-sabu, AS alias Putra (22) pemuda yang berdomisili di Jalan Tenggiri 2 Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, pada Selasa, 5 Maret 2024 lalu. 

"Puluhan paket itu diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,16 gram yang disimpan di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya satu unit handphone, satu unit timbangan digital, lima buah plastik strip ukuran besar, satu buah potongan sedotan warna hitam serta satu dompet warna biru.

"Pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda Babel untuk proses lebih lanjut," jelas Jojo.

"Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x