140 WBP Lapas Narkotika di Babel Ikuti Rehabilitasi Pemasyarakatan, Siapkan Bekal Untuk Kembali ke Masyarakat

- 27 Februari 2024, 12:39 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama dengan BNN Babel terkait Rehabilitasi Pemasyarakatan tahun 2024.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama dengan BNN Babel terkait Rehabilitasi Pemasyarakatan tahun 2024. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

"Sangat kami apresiasi, karena kegiatan ini sangat membantu kami dalam melakukan rehabilitasi bagi para pengedar, pecandu dan penyalahgunaan narkoba," kata Muhamad Arief. 

Pihaknya berharap WBP yang telah selesai mengikuti pembinaan di lapas dan rehabilitasi pemasyarakatan ini, nantinya ketika kembali ke masyarakat bisa mendapatkan bekal yang cukup, sehingga mereka bisa siap untuk kembali kepada masyarakat dan tidak kembali lagi ke dunia yang lama. 

Sedangkan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel, Muslim Alibar menyampaikan rehabilitasi pemasyarakatan adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan, untuk memungkinkan seorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 

"Adanya kegiatan rehabilitasi sosial ini dapat memulihkan kembali kehidupan WBP, sehingga harapan kami, WBP yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjadi contoh yang baik serta positif warga binaan yang lain," jelas Muslim Alibar. 

Pihaknya mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan, agar menjalankan program rehabilitasi ini seefektif mungkin.

Diharapkan juga kedepannya peserta rehabilitasi dapat lebih produktif serta lebih baik kualitas hidupnya, sehingga dapat dijadikan sebagai persiapan WBP untuk menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat. 

Dikesempatan ini, selain membuka kegiatan rehabilitasi Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Bidang Brantas BNN Babel melakukan penyematan tanda peserta kepada dua orang perwakilan residen rehab, yang menandakan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang resmi dibuka. 

Selain itu, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama dengan APH dan stakeholder terkait lainnya seperti Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, BNN Babel, Polresta Pangkalpinang, Puskesmas Selindung, Pembina Kwartir Cabang Kota Pangkalpinang, Yayasan Rumah Sahabat Al-Qur'an Azzamtu, Batik Pinang Sirih, UPTD BLK Babel, Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, BPBD Kota Pangkalpinang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Dinas Kesehatan. (***) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah