MataBangka.com - Unit Opsnal Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dan Personil Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Terungkapnya penyelewengan BBM ini setelah personil melakukan patroli di seputaran dermaga Pelabuhan Sadai, dengan ditemukan kapal KM Hidayah mengangkut BBM subsidi jenis Solar tujuan Pulau Lepar, pada Kamis, 30 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib.
Selanjutnya personil kapal melakukan patroli dan tiba di Pulau Penutuk untuk melakukan penyelidikan, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan aktifitas diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar, yang mana tidak sesuai peruntukannya.
"Karena bukan bunker di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) No. 2833725 yang ada, akan tetapi dilakukan kedalam 22 buah drum yang ada di mobil truk nopol BN 8931 TN sebanyak kurang lebih empat ton," ujarnya Kasubdit Gakkum Ditpolairud Babel, AKBP T Gultom, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Kasubdit Gakkum melanjutkan berdasarkan keterangan dari pengawas SPBN, RK menjelaskan bahwa aktifitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul.
Diakui Kasubdit Gakkum berdasarkan dokumen dari Kantor Syahbandar Kelas III Sadai Surat permohonan bongkar muat barang berbahaya No. AL. 603/ VII/ 02/ UPP. SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024 atas nama PT Biliton Energi Sejahtera, yang diangkut menggunakan KM Hidayah 4 dinahkodai Hamsah dengan jenis BBM Biosolar.
Menurutnya aktifitas bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN, telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM Subsidi yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar.
"Hasil pemeriksaan dokumen untuk pengangkutan memiliki izin resmi dari syahbandar setempat, dengan muatan BBM sebanyak delapan ton jenis Biosolar," jelas Gultom.
"Saat ini RK berikut BBM sudah diamankan ke Mako Ditpolairud Babel untuk pendalaman, kami juga akan memanggil pemilik/ manajemen SPBN untuk dimintai keterangan serta berkoordinasi kepada Pertamina, termasuk memanggil BU warga Desa Kumbung yang terlebih dahulu telah melakukan aktifitas bunker sebanyak dua ton," pungkasnya. (***)