Operasi Antik Menumbing, Polres Bangka Ungkap Lima Kasus dan Amankan Delapan Pelaku Berikut 107,55 Gram Sabu

- 1 Juni 2024, 13:23 WIB
Wakapolres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum didampingi Kasat Narkoba, Iptu Minarno dan Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini ketika koferensi pers terkait hasil Operasi Antik Menumbing 2024.
Wakapolres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum didampingi Kasat Narkoba, Iptu Minarno dan Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini ketika koferensi pers terkait hasil Operasi Antik Menumbing 2024. /Ist/ Humas Polres/

MataBangka.com - Operasi Antik Menumbing 2023 yang dilaksanakan Kepolisian Resort (Polres) Bangka dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, berhasil mengungkap lima kasus dan delapan orang pelaku serta total barang bukti seberat 107.55 gram Narkoba jenis Sabu.

Pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024 Polres Bangka dilaksanakan selama 12 hari dimulai tanggal 12 Mei sampai 25 Mei 2024 lalu.

Waka Polres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan dari lima laporan polisi, empat diantaranya merupakan pelaku yang masuk daftar target operasi (TO) dalam Operasi Antik Menumbing ini.

"Dari delapan orang pelaku ini turut diamankan seberat 107,55 gram Sabu, dimana empat orang pelaku merupakan TO," kata Kompol Ayu Kusuma Ningrum, pada Sabtu, 31 Mei 2024.

Kompol Ayu menguraikan penangkapan pertama terhadap Rs als Itot ( 49) , Ag als Ajew (39) dan Don als Doni (37) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah pondok kebun di Jalan Raya Pangkal Pinang - Mentok, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka dan Jalan Trem Pangkalpinang dengan barang bukti sebanyak 1,06 gram.

Kemudian penangkapan kedua terhadap Mar als Bro (33) di Jalan Mentawai Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten.Bangka dengan barang bukti seberat 95,12 gram Sabu. Selanjutnya ketiga terhadap Acn als Dato (35) di Dusun Sinar Gunung Jalan Parit, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka dengan barang bukti seberat 2,22 gram Sabu.

Penangkapan keempat terhadap Fb als Beni (40) di Jalam Semujur, Desa Karya Makmur, dengan Sabu seberat 6,11 gram. Lalu, penangkapan ke lima terhadap Rr als Rian (35) dan Am als Amir (20) di Tanjung Pesona, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat dengan barang bukti seberat 3,04 gram Sabu.

"Atas perbuatan delapan pelaku tersebut patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

Selain itu, pihaknya berharap dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka khususnya Sat Resnarkoba terhadap penyalahgunaan Narkoba, dapat meminimalisir peredaran dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah