Asep Warga Belinyu Diringkus Tim Orion, Barang Bukti 28,26 Gram Sabu

- 10 Februari 2024, 12:48 WIB
 Foto Ilustrasi narkoba
Foto Ilustrasi narkoba /Hamsah/Antara News

MataBangka.com - Petualangan Sw alias Asep (26) warga Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu dengan modus bertemu pelanggannya berakhir. 

Pelaku berhasil diringkus Tim Orion Sat Resnarkoba Polres Bangka di Jalan Kusam Lingkungan VI, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kamis, 8 Februari 2024.

"Dari pelaku kami mengamankan barang bukti seberat 28,26 gram," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, Jumat, 9 Februari 2024.

Iptu Minarno menjelaskan terungkapnya aksi pelaku mengedarkan Sabu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi. 

Berbekal informasi tersebut Tim Orion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, ketika hendak diamankan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, namun dengan kesigapan Personel Tim Orion Sat Resnarkoba berhasil menangkapnya. 

Dari pelaku selain barang bukti Sabu seberat 28,26 gram turut diamankan satu unit timbangan merk Pocket Scole dan satu unit Hp merk Vivo Y02. 

"Modus pelaku ini melakukan transaksi jual beli Sabu dengan pembeli, dengan cara menjual paket Sabu," jelas Iptu Minarno. 

"Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Iptu Minarno. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x