TN Perintahkan AA Bentuk Perusahaan 'Boneka', Upaya Kumpulkan Bijih Timah Ilegal di IUP PT Timah

- 6 Februari 2024, 22:58 WIB
AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP ditetapkan tersangka oleh Penyidik Jampidsus Kejagung RI dalam perkara dugaan tipikor tata niaga komoditi timah di Babel.
AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP ditetapkan tersangka oleh Penyidik Jampidsus Kejagung RI dalam perkara dugaan tipikor tata niaga komoditi timah di Babel. /Ist/ Kejagung RI/

MataBangka.com - TN alias AN warga Koba, Kabupaten Bangka, Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selaku pemilik sekitar CV VIP sejak tahun 2018 lalu telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. 

Kemudian TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP, untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. 

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK), seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Selasa, 6 Februari 2024.

Hal ini terungkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, yang diselidiki Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). 

Penyidik guna menetapkan tersangka dalam kasus ini telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. 

"Dua tersangka yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, kemudian AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, awalnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik," ungkap Ketut Sumedana. 

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan dua unit bulldozer, yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," paparnya. 

"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tukas Ketut lagi. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x