Siapa Bakal Tersangka Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung RI Rilis Sore Ini

- 6 Februari 2024, 15:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumadena dan Direktur Penyidik Kejagung RI, Kuntadi ketika memberikan keterangan terkait perkara yang saat ini ditangani.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumadena dan Direktur Penyidik Kejagung RI, Kuntadi ketika memberikan keterangan terkait perkara yang saat ini ditangani. /Ist///

MataBangka.com - Siapa tersangka yang bakal ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tahun 2015 - 2022.

Terkait hasil penyelidikan yang dilakukan selama ini, akhirnya hari ini Selasa, 6 Februari 2024 pihak Kejagung RI akan mengumumkan tersangka baru kasus yang konon katanya merugikan negara hingga ratusan triliun tersebut.

Konferensi pers akan dipimpin dan disampaikan langsung Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, di lobby Gedung Kartika, sore ini pukul 17.00 wib. 

"Selamat siang dan salam sehat untuk rekan-rekan media cetak/ elektronik/ online. Bersama ini dengan hormat, mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri konferensi Pers Perkembangan Terkini Penanganan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 yaitu penetapan tersangka baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam surat undangannya. 

Beberapa waktu sebelumnya diketahui sejumlah barang bukti diamankan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI terkait Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditi Timah di Provinsi Babel. 

Tim Penyidik menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700. Kemudian uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 dan SGD 32.000, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

Selain itu, dalam perkara ini juga Tim Penyidik mengamankan 55 unit alat berat yang sengaja disembunyikan dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. 

"Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan dua unit bulldozer," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung RI, Kuntadi, pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu. 

Kuntadi juga mengakui dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x