"Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami menghimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku," kata Kuntadi.
"Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," himbaunya.
Ditambahkan Kuntadi, terkait perkara ini Tim Penyidik Jampidsus sudah minta keterangannya dari beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang, yang berjumlah 20 orang saksi. (***)