Kendalikan BBM Solar Bersubsidi, Pemprov Bangka Belitung Terbitkan SE Nomor 541/129/IV

- 1 Februari 2024, 14:52 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Syafrizal ZA menerima cinderamata dari Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo  berbentuk mobil truk, sebagai bentuk dukungan penyaluran BBM Solar Subsidi tepat sasaran.
Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Syafrizal ZA menerima cinderamata dari Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo berbentuk mobil truk, sebagai bentuk dukungan penyaluran BBM Solar Subsidi tepat sasaran. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Upaya mengendalikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subdisi agar tepat sasaran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel bekerjasama dengan PT Pertamina dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) melauncing pengaturan pendistribusian BBM bersubsidi dengan menggunakan Fuel Card pada 1 Februari 2024.

Hal ini diberlakukan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 541/129/IV bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian BBM jenis tertentu (Solar Subisidi, red), supaya kuota yang telah ditetapkan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.

"Dalam Fuel Card diatur batas maksimal pengisian BBM Solar Subsidi, serta di atur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam satu hari. Setiap transaksi pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan secara non tunai (Cashless, red)," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Syafrizal ZA, pada Kamis, 1 Februari 2024.

Syafrizal melanjutkan SE ini juga mengatur bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dilakukan pemblokiran Fuel Card dan QR nomor polisi kendaran.

"Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak, agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru," kata Syafrizal. 

Dijelaskannya per tanggal 31 Januari 2024 terdapat 3.477 unit kendaraan yang pajaknya telah lewat dari total 14.813 unit kendaraan pengguna Solar Subsidi, dengan potensi pajak tertunggak sebesar Rp 6 Milyar lebih. 

"Dengan adanya pengaturan seperti ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengguna Solar Subsidi yang pajaknya lewat (Mati, red)," imbuhnya.

Sementara iru, Region Manager Retail Sales Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Awan Raharjo mengatakan, sebagai operator PT Pertamina senantiasa taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dibuat, khususnya terkait pendistribusian BBM Subsidi ke masyarakat.

"Kami berharap melalui hal tersebut penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak, serta mendukung dalam meningkatkan pendapatan daerah," kata Awan.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x