Pj Gubenur Bangka Belitung Perintah OPD Sosialisasikan Samsat Drive Thru, Jadi Status Whatsapp dan Medsos

- 30 Januari 2024, 20:41 WIB
Pj Gubernur Babel, Syafrizal ZA menandatangani prasasti peresmian Gedung Samsat Drive Thru Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Pj Gubernur Babel, Syafrizal ZA menandatangani prasasti peresmian Gedung Samsat Drive Thru Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal Zakaria Ali, perintahkan kepada seluruh pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dapat mensosialisasikan adanya Samsat Drive Thru yang sudah diresmikan kepada masyarakat. 

Hal ini diungkapkan Syafrizal ketika launching Samsat Drive Thru Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel yang berlokasi di Taman UMKM Komplek Perkantoran Pemprov Babel. 

"Ayo sosialisasikan, dibuat sebagus mungkin desainnya, sebarkan di grup whatsapp, dijadikan status di media sosial. Karena melalui media ini, pasti banyak yang lihat dan ketahui," ungkap Syafrizal, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Tidak hanya sosialisasi, Syafrizal juga minta kepada Bakeuda Babel kedepannya dapat lebih inovatif dalam program pemungutan pajak daerah seperti Aplikasi Online. 

"Ini sudah ada Samsat Drive Thru, kedepannya harus ada sistem online bekerjasama dengan bank dan lainnya, supaya masyarakat benar-benar mudah dalam membayar pajak kendaraan," kata Syafrizal. 

Syafrizal yang juga menjabat Direktur Bina Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menjelaskan pajak daerah merupakan kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD), yakni sebesar 87,96 persen, dan pada tahun 2023 yang lalu, realisasi pajak daerah sebesar Rp 889.757.096.454,42.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencabut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, mencabut beberapa pasal Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Cipta Kerja menjadikan kewenangan pemerintah provinsi mengalami beberapa perubahan. 

"Dalam kaitan itulah, Bakeuda Babel dituntut harus selalu dapat mengembangkan inovasi-inovasi, untuk meningkatkan penerimaan pajak derah khususnya dan PAD pada umumnya," jelas Syafrizal. 

"Saya mengapresiasi launching inovasi yang dilakukan Bakeuda Babel, besar harapan saya, Samsat Drive Thru sebagai inovasi alternatif pembayaran PKB melayani pembayaran PKB tahunan masyarakat sekitar Air Itam dan ASN di Pemprov Babel, agar kewajiban membayar PKB dapat terlaksana," harapnya. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x