Bangka Belitung Targetkan Dua dari 10 SDA Tercatat di IG Tahun Ini

- 26 Januari 2024, 12:24 WIB
Pj Gubernur Babel, Syafrizal Zakaria Ali menyerahkan penghargaan dari Kemenkumham Babel kepada instansi yang bergerak aktif mendaftarkan produk olahan hasil sumber daya alam.
Pj Gubernur Babel, Syafrizal Zakaria Ali menyerahkan penghargaan dari Kemenkumham Babel kepada instansi yang bergerak aktif mendaftarkan produk olahan hasil sumber daya alam. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menargetkan minimal dua jenis hasil sumber daya alam (SDA) daerah ini, bisa masuk Indikasi Geografis (IG) pada 2024 ini. 

Dua hasil SDA itu yakni Madu Pelawan asal Bangka Tengah (Bateng) dan Teh Tayu, Kabupaten Bangka Barat (Babar) termasuk delapan jenis lain yang nantinya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Saat ini baru dua jenis yang tercatat di IG yakni Muntok White Papper dan Madu Teran dari Belitung, oleh sebab itu dari berbagai potensi di Babel dapat didorong menjadi IG, meskipun meluluskan menjadi IG itu cukup rumit karena harus dilakukan penelitian," ungkap Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA, pada Kamis, 25 Januari 2024.

"Kalau ada 100 kalau bisa diluluskan pertahun dua tiga itu sudah banyak," paparnya. 

Menurutnya, IG ini mencari khas kemurnian produk sesuai asal daerah, sehingga harus ada penelitian yang membutuhkan waktu dan effort melaksanakannya, tapi jika tidak dilaksanakan maka tidak pernah ada SDA atau yang lainnya masuk IG dari Babel ini. 

Syafrizal melanjutkan dua produk yang paling besar potensinya yakni Madu Pelawan karena memiliki ciri khas rasa pahit dan memiliki khasiat, serta Teh Tayu. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menjelaskan IG ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan IG. 

Ketentuan umum permohonan IG itu dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu. Pengolahan dan pemasaran produk IG harus mendapat izin dari pemegang hak yang terdaftar menjaga kualitas produk dan kelestarian khas wilayah.

"Manfaat perlindungan IG memberikan perlindungan konsumen, menjamin kualitas produk asli dan berkarakater khas dan unik. Memperkuat reputasi produk dan kawasan IG, mengembangkan sektor agrowisata," kata Harun. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x