Polres Bangka Barat Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Barang Bukti 2,5 Ton Liter Solar

- 13 Januari 2024, 15:03 WIB
Barang bukti ratusan jerigen berisikan BBM jenis Solar diamankan Satreskrim Polres Babar dari pelaku MR alias Riduan warga Simpang Tempilang.
Barang bukti ratusan jerigen berisikan BBM jenis Solar diamankan Satreskrim Polres Babar dari pelaku MR alias Riduan warga Simpang Tempilang. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. 

Ungkap kasus ini terjadi di Simpang Tempilang, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa Kabupaten Babar, pada Jum'at, 12 Januari 2024.

Unit II Tipidter Satresrim Polres Babar berhasil mengamankan pelaku berinisial MR alias Riduan (30) warga Simpang Tempilang. 

"Pelaku merupakan penimbun dari BBM jenis solar tersebut. Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, 

Jojo melanjutkan dari tempat pelaku didapatkan barang bukti berupa 109 jerigen yang berisikan BBM jenis Solar yang didapatkan dari hasil mengerit di salah satu Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Babar. 

"Total keseluruhannya yang diamankan kurang lebih 2,5 Ton liter BBM Jenis Solar," ungkap Jojo.

Selain itu, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Babar juga mengamankan satu unit mobil serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk menampung BBM jenis Solar tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Babar untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Jojo. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x