Konsolidasi Indonesia Maju di Bangka Belitung Disinyalir Langgar Aturan, Ini Penjelasan Bawaslu Bangka Belitun

- 11 Januari 2024, 17:55 WIB
Atribut partai terpasang di sejumlah area GOR Syahabuddin dalam kegiatanbl Konsolidasi Indonesia Maju di Babel, yang disinyalir melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Atribut partai terpasang di sejumlah area GOR Syahabuddin dalam kegiatanbl Konsolidasi Indonesia Maju di Babel, yang disinyalir melanggar aturan yang sudah ditetapkan. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Disinyalir kegiatan Konsolidasi Indonesia Maju yang dilaksanakan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dihadiri Prabowo Subianto di Gelangang Olah Raga (GOR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melanggar aturan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), terkait aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu", sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut berupa pemasangan atribut partai dan alat peraga kampanye serta kehadiran anak-anak kecil dalam area kegiatan. 

"Jadi kami sebelumnya sudah menyampaikan perihal ini ke pelaksana kegiatan, apalagi selama ini upaya pencegahan kami dahulukan," ungkap Osykar, pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Ini kan acara partai menggunakan fasilitas negara, jadi sudah kami himbau juga sebelumnya. Tindaklanjutnya kami akan memanggil pihak partai, apakah ini nanti masuk delik administrasi atau pidana," ujarnya. 

Osykar melanjutkan pihaknya sangat menyayangkan tidak ada kepatuhan penyelenggara kegiatan, apalagi kesepakatan sudah ditandatangani penyelenggara dan peserta Pemilu. 

Sementara itu, Ketua Pelaksana Penanggungjawab Kegiatan, Dimas Rinaldi, dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya sudah menginformasikan kepada peserta kegiatan baik atribut partai atau pun APK. 

"Bukan kami ingin membela panitia, di video tron tidak ada embel-embel terkait ajakan atau nomor urut Calon Presiden Nomor Urut 2," kata Dimas. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x