"Kami sudah mencegah, tapi ternyata dari ekstrenal panitia tetap tidak mengikuti apa yang kami informasikan. Dinamika yang terjadi seperti ini ketika di lapangan," sesalnya.
Sedangkan berdasarkan data yang diterima media ini, pihak pengelola GOR Syahabuddin mengeluarkan surat izin dengan Nomor: 428/076/DISPARBUDKEPORA perihal rekomendasi penggunaan GOR Syahabuddin yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Babel, dengan sejumlah persyaratan diantaranya:
1. Membayar retribusi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
2. Menjaga kebersihan kawasan GOR pelaksanaan kegiatan.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan.
4. Dilarang memasang atribut partai didalam area GOR Syahabuddin.
5. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk izin pelaksanaan kegiatan. (***)