Konsolidasi Indonesia Maju di Bangka Belitung Disinyalir Langgar Aturan, Ini Penjelasan Bawaslu Bangka Belitun

- 11 Januari 2024, 17:55 WIB
Atribut partai terpasang di sejumlah area GOR Syahabuddin dalam kegiatanbl Konsolidasi Indonesia Maju di Babel, yang disinyalir melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Atribut partai terpasang di sejumlah area GOR Syahabuddin dalam kegiatanbl Konsolidasi Indonesia Maju di Babel, yang disinyalir melanggar aturan yang sudah ditetapkan. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

"Kami sudah mencegah, tapi ternyata dari ekstrenal panitia tetap tidak mengikuti apa yang kami informasikan. Dinamika yang terjadi seperti ini ketika di lapangan," sesalnya. 

Sedangkan berdasarkan data yang diterima media ini, pihak pengelola GOR Syahabuddin mengeluarkan surat izin dengan Nomor: 428/076/DISPARBUDKEPORA perihal rekomendasi penggunaan GOR Syahabuddin yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Babel, dengan sejumlah persyaratan diantaranya:

1. Membayar retribusi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. 

2. Menjaga kebersihan kawasan GOR pelaksanaan kegiatan. 

3. Menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan. 

4. Dilarang memasang atribut partai didalam area GOR Syahabuddin. 

5. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk izin pelaksanaan kegiatan. (***) 

 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah