3949,83 Gram Sabu-Sabu Diblender Kapolresta dan Forkopimda Pangkalpinang

- 10 Januari 2024, 13:02 WIB
Kapolresta Pangkalpinang bersama Dandim 0413 Bangka, Kepala Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Wadir Resnarkoba Polda Babel ketika pemusnahan barang bukt Sabu-Sabu dengan cara diblender dihalaman Mapolresta Pangkalpinang, pada Rabu, 10 Januari 2023.
Kapolresta Pangkalpinang bersama Dandim 0413 Bangka, Kepala Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Wadir Resnarkoba Polda Babel ketika pemusnahan barang bukt Sabu-Sabu dengan cara diblender dihalaman Mapolresta Pangkalpinang, pada Rabu, 10 Januari 2023. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Sebanyak 3949,83 gram dari berat bruto sebanyak 4058,63 dengan berat netto sebanyak 3987,15 gram Narkotika jenis Sabu-Sabu dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama forum komunikasi pimpinan daerah. 

Pemusnahan barang bukti tersebut setelah Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang mendapatkan perizinan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 4 RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana. 

"Dari total barang bukti itu sebanyak 37,32 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab dan persidangan," tegas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, pada Rabu, 10 Januari 2024.

Lanjutnya barang bukti berhasil diamankan dari tersangka Edi Jahri (28) warga Jalan Temberan, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam yang merupakan seorang kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu lintas negara dan provinsi, yakni asal Malaysia dan Aceh, yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang dan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang. 

Tersangka diamankan berikut barang bukti seberat 4,058 gram atau 4 kg Sabu-Sabu, ketika turun dari kapal di Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat (Babar), pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu.  

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang diselidiki Sat Resnarkoba. 

"Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang menyebutkan adanya kurir yang membawa narkoba jenis Sabu," ungkap Gatot. 

Dijelaskan Gatot dari informasi tersebut, Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai, untuk mengamankan tersangka di Pelabuhan Tanjung Kalian. 

"Tersangka diamankan sekira pukul 19.00 wib saat turun dari kapal, kemudian dibawa ke kontrakanya untuk pengembangan," ungkap Gatot. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x