"Dari tersangka ini selain 4 Kg Sabu-Sabu, turut diamankan barang bukti bungkus tes warna hijau dan putih, plastik kresek, handphone dan tas,"paparnya.
"Jika dirupiahkan untuk Sabu-Sabu ini senilai Rp 4 milyar, dengan digagalkan peredaran Narkoba ini maka bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan Narkoba, jika diasumsikan satu gram digunakan lima orang, " pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati.
// Asal Malaysia Diterima di Lhokseumawe
Sementara itu, barang bukti Sabu-Sabu yang diamankan dari tangannya itu, pengakuan Edi Jahri, barang berasal Malaysia didapatkannya dari seseorang di daerah Lhokseumawe, Aceh Utara untuk dibawa ke Bangka Belitung dengan upah yang diterimanya bervariasi.
Edi mengaku baru dua kali melakukan aksi ini, pertama pada bulan Juli 2023 lalu sebanyak satu kilogram dengan upah sebesar Rp 15 juta.
"Kali ini dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogramnya jadi total sebesar Rp 80 juta, namun uang antar ini belum dibayar, karena saya keburu ditangkap, baru dibayar uang transportasi sebesar Rp 3,8 juta ," aku Edi Jahri.
"Saya ambil dari seseorang yang sekilas saya kenal di pinggir jalan, saya diperintahkan R (DPO) untuk mengambil Sabu dan membawanya ke Babel," ujarnya. (***)