SE Pendistribusian BBM Solar Subsidi di Bangka Belitung, Apakah Menjamin Tepat Sasaran ke Masyarakat

- 3 November 2023, 19:37 WIB
Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Yani dan Sales Manager Area Patra Niaga Retail Bangka Belitung PT Pertamina Sumatera Bagian Selatan, Adeka Sangtraga Hitapriya
Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Yani dan Sales Manager Area Patra Niaga Retail Bangka Belitung PT Pertamina Sumatera Bagian Selatan, Adeka Sangtraga Hitapriya /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu/ solar subsidi.

Namun, apakah hal itu akan menjamin pengendalian distribusi jenis BBM tertentu/ solar subsidi serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai harapan.

Pasalnya, tidak bisa dipungkiri BBM jenis Solar Subsidi di Babel, terkadang digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk dijual sebagai bahan bakar peralatan pertambangan.

Apalagi dalam SE tersebut menjelaskan, ada pemblokiran kendaraan yang mati pajak dan kendaraan pertambangan untuk Fuel Card dan QR Code pembelian solar subsidi.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Yani, mengungkapkan sebenarnya terkait SE tersebut bukan mengejar pendapatan, karena dengan 4.000 unit kendaraan sangat kecil untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi lebih kepada penyaluran BBM tepat sasaran bagi masyarakat.

"Mestinya tidak terlalu fundamental, intinya yang tidak lunas pajak dan tidak dapat Solar Subsidi," kata Ahmad Yani, Jumat, 3 November 2023.

"Pemprov memberi peluang kepada warga yang tidak lunas pajak agar dibayar, sebab ada pemutihan hingga Desember," ujarnya.

Ahmad Yani melanjutkan secara ekonomi bukan membatasi manusianya, hanya saja hal ini berkaitan dengan kuota Solar Subsidi yang sudah diatur di setiap daerah oleh Pemerintah.

"Memang bisa mengajukan kuota ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas), iya kalau di setujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena mereka yang membayar," jelas Ahmad Yani.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x