MataBangka.com - Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik. Oleh sebab itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safri, melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, hal ini penting untuk disampaikan, agar publik dapat mengetahui lebih mendalam aturan terkait hal-hal tersebut.
"Pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas," kata Safri di Jebus, Bangka Barat, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Lanjut Safri, hal ini juga untuk mendorong komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua KPID Babel, Adha Al Kodri,, yang hadir sebagai narasumber mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan adanya pemahaman akan pentingnya publik mengetahui informasi secara benar dan akurat. (***)