MataBangka.com--Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mendapati dirinya dilaporkan ke Ombudsman oleh beberapa pihak setelah membatalkan acara yang melibatkan bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Kota Bandung.
Keputusan pembatalan izin kegiatan diskusi yang sedianya dihadiri oleh Anies Baswedan pada tanggal 8 Oktober 2023 ini telah mencuri perhatian dan mendapatkan respon dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menanggapi laporan tersebut dengan mengatakan,
"Orang namanya dilaporkan ya mesti ada argumen-nya, nanti kan dijelaskan, kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya." ujar Jokowi dikutip dari ANTARA
Presiden Jokowi percaya bahwa Bey Machmudin pasti memiliki payung hukum yang menjadi dasar dalam mengambil keputusan untuk membatalkan izin acara diskusi relawan Anies Baswedan di GIM Bandung.
"Pasti ada. Saya yakin," tambah Jokowi.
Sementara itu, Bey Machmudin mengakui bahwa ia telah dilaporkan ke Ombudsman oleh sekelompok masyarakat setelah memutuskan untuk membatalkan izin kegiatan yang melibatkan Anies Baswedan di GIM.
Namun, ia menilai langkah pelaporan tersebut sebagai upaya yang sesuai, terutama ketika warga merasa tidak puas dengan layanan administrasi, termasuk dalam hal perizinan kegiatan di GIM yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Memang jalurnya ke Ombudsman. Jadi sudah benar yang dilakukan itu. Nanti kami akan menjelaskan ke Ombudsman. Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan maladministrasi," ujar Bey.