Hingga Jumat Terjadi 802 Kasus Karhutla di Provinsi Bangka Belitung, Hanguskan 1.578,18 Hektare Lahan

- 6 Oktober 2023, 20:07 WIB
kebakaran yang terjadi di pabrik gambir di Dusun Mengkuse, Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Sabtu (6/5/2023) malam.
kebakaran yang terjadi di pabrik gambir di Dusun Mengkuse, Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Sabtu (6/5/2023) malam. /Istimewa/

MataBangka.com - Berdasarkan data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Jumat, 6 Oktober 2023 telah terjadi 802 kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah ini.

Akibat terjadinya karhutla tersebut, sedikitnya sudah menghanguskan seluas 1.578,18 hektare lahan di Babel.

Diungkapkan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Babel, Mikron Antariksa, menjelaslan karhutla tertinggi di Babel terjadi di Kabupaten Belitung Timur seluas 550,81 hektare dengan jumlah 264 kasus karhutla, kemudian di Kabupaten Belitung terjadi sebanyak 189 kasus menghanguskan seluas 365,95 hektare lahan, lalu di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 75 kasus dengan luas lahan 240,14 hektare.

Selanjutnya di Kabupaten Bangka Barat seluas 247,99 hektare atau 145 kasus, di Kota Pangkalpinang terjadi sebanyak 63 kasus seluas 72,77 hektare, di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 52 kasus menghanguskan 64,52 hektare dan di Kabupaten Bangka sebanyak 14 dengan luas 36 hektare.

"Saat ini hampir setiap hari masih terjadi karhutla disebabkan kondisi cuaca panas dampak El Nino, sehingga rumput dan ilalang menjadi mudah terbakar," kata Mikron.

Menurutnya kondisi terkini di Babel masih dalam kondisi cuaca sangat panas, hal ini lah yang mudah memicu semak belukar di lahan-lahan yang mengering meski tidak dibakar akan terbakar dengan sendirinya.

"Kami juga terus berupaya semaksimal mungkin berusaha memadamkan api, jika mendapat laporan atau mengetahui ada karhutla bersama instansi terkait lainnya," jelas Mikron.

"Dikondisi masih seperti ini kami menghimbau kepada masyarakat tidak membuka lahan perkebunan dengan bakar, termasuk membuang puntung rokok sembarangan," harapnya.

// Kepolisian Sosialisasikan Undang-Undang dan Sanksi

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x