Kades dan Bendesa di Bangka Selatan Resmi Ditahan Polda Bangka Belitung, Diduga Korupsi APBDes

- 28 September 2023, 00:49 WIB
Kepala Desa dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditahan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 oleh JPU Kejati Babel.
Kepala Desa dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditahan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 oleh JPU Kejati Babel. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Kepala Desa (Kades) bersama Bendahara Desa (Bendesa) Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), akhirnya resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).

Keduanya yakni As selaku kades dan Ya selalu bendahara diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan diruang tahanan Mapolda Babel sejak dua hari yang lalu, tepatnya pada Senin, 25 September 2023," kata Jojo, Rabu, 27 September 2023 malam.

Dijelaskan Jojo, kejadian dugaan Tipikor Penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Desember 2017 lalu.

Sebelumnya pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp1.889.200.293 yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Babel.

"Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As selaku kades," ungkap Jojo.

"Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes," paparnya. 

Tidak hanya itu, pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 dan 2017, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x