Kades dan Bendesa di Bangka Selatan Resmi Ditahan Polda Bangka Belitung, Diduga Korupsi APBDes

- 28 September 2023, 00:49 WIB
Kepala Desa dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditahan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 oleh JPU Kejati Babel.
Kepala Desa dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditahan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 oleh JPU Kejati Babel. /Ist/ Humas Polda Babel/

Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank.

Jojo menambahkan dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku kades tanpa verifikasi dari sekdes. 

"Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau aerah senilai Rp366.625.990," tukas Jojo.

Terkait modus operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp218.000.990.

Dan mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp76.625.000 serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp71.400.000.

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba serta uang tunai sebesar Rp135.000.000.

"Keduanya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP," pungkas Jojo. (***) 

 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah