Kasus Michat, Zulfani Pemeran Ikal dalam 'Laskar Pelangi,' Divonis Penjara Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

- 25 September 2023, 23:31 WIB
Zulfani pemeran ikal dalam film laskar pelangi bersama istri dan temanya divinis hukuman penjara kasus penipuan michat
Zulfani pemeran ikal dalam film laskar pelangi bersama istri dan temanya divinis hukuman penjara kasus penipuan michat /Jabejabeco/Ryo

MataBangka.com--Pemeran Ikal dalam film "Laskar Pelangi," Zulfani Pasha, telah divonis delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Vonis tersebut terkait kasus penipuan yang dilakukan melalui aplikasi Michat pada bulan April 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Beltim, Dody Prihatman Purba, menjelaskan bahwa putusan pengadilan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2023.

"Di tanggal 25 Juli, sidang kasus penipuan oleh Zulfani (pemeran Ikal) sudah diberikan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan," ujar Dody pada Senin, 25 September 2023.

Berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Zulfani Pasha, yang terkenal sebagai Ikal karena perannya dalam film "Laskar Pelangi," dituntut hukuman tujuh bulan.

Namun, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman delapan bulan.

Sementara itu, temannya yang bernama Aldi, yang menjadi supir dalam kasus penipuan tersebut, dituntut enam bulan dan divonis lima bulan.

Istri Zulfani, Putri Amelia, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut selama lima bulan dan divonis hakim selama tiga bulan.

"Zulfani (Ikal) kita tuntut 7 (tujuh) bulan divonis 8 (delapan) bulan, Aldy yang menjadi supir kita tuntut 6 (enam) bulan divonis 5 (lima) bulan dan Istrinya Zulfani Putri Amelia dituntut 6 (enam) bulan dan divonis 3 (tiga) bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Jabejabe.pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x