Dody menjelaskan bahwa beberapa faktor mempengaruhi tuntutan yang lebih ringan, termasuk kerugian korban penipuan yang hanya sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, peran Zulfani Pasha dalam film "Laskar Pelangi" juga menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan.
"Karena bagaimanapun juga, Ia pernah mengangkat nama besar Belitung di tingkat nasional," tambah Dody.
Kronologi Kasus
Kronologi Kasus ini bermula ketika Zulfani Pasha ditangkap oleh polisi karena melakukan penipuan melalui aplikasi Michat.
Bersama istri dan seorang teman, mereka berpura-pura menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi Michat di sebuah penginapan di Kecamatan Manggar.
Setelah berhasil mengelabui korbannya, ketiga pelaku melarikan diri menuju wilayah Kecamatan Gantung.
"Jadi pada hari Jumat 28 April pukul 22.30 WIB di Penginapan Nova yang berada di SPBU Padang, tersangka menipu korban dengan menawarkan jasa pijat plus-plus via aplikasi dengan harga Rp500 ribu," kata Waka Polres Beltim Kompol Poltak S T Purba dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Salah satu teman korban yang mencoba mengikuti mereka dihentikan oleh pelaku dengan mengacungkan sebilah katana.
Kasus penipuan ini akhirnya mendapatkan keputusan dari pengadilan, dengan Zulfani Pasha divonis delapan bulan penjara.***