Hari Ini Operasi Zebra Menumbing Dimulai, Simak Apa Saja Jenis Atensi Pelanggarannya

- 4 September 2023, 19:29 WIB
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, melakukan pemeriksaan sarana pendukung pelaksanaan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing 2023 di Mapolda Babel, Senin, 4 September 2023.
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, melakukan pemeriksaan sarana pendukung pelaksanaan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing 2023 di Mapolda Babel, Senin, 4 September 2023. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Hari ini, Operasi Zebra Menumbing 2023 mulai digelar selama 14 hari kedepan, oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Apel gelar pasukan menandai tanda dimulainya operasi, yang dipimpin oleh Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, di halaman Mapolda Babel, Senin, 4 September 2023.

"Operasi Zebra Menumbing 2023 ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang HUT Lalu Lintas yang ke-68 tahun 2023 dan menjelang pelaksanaan Pemilu Damai 2024," kata Yan Sultra. 

Apel pasukan sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

"Dari data yang ada jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang di wilayah hukum Polda Babel pada 2021 sejumlah 27.751 kasus dan pada 2022 sejumlah 28.152 kasus atau ada kenaikan trend 1,42 persen," jelas Yan Sultra. 

"Lalu jumlah kecelakaan lalu lintas 2021 sejumlah 297 kejadian, dan pada tahun 2022 sejumlah 359 kejadian atau ada kenaikan trend 17,27 persen," ulasnya. 

Kemudian korban meninggal dunia tahun 2021 sejumlah 161 orang dan pada tahun 2022 sejumlah 176 orang atau ada kenaikan trend 8,52 persen. 

"Dari data tersebut, patut disadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, Polri tidak bisa berdiam diri, bahkan wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.

Disamping itu, Polantas diberi tugas untuk meningkatkan kualitas kepatuhan, keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x