Tugas tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan diperlukan adanya sinergitas antar pemangku kepentingan dalam menyelesaikan akar masalah bidang lalu lintas.
"Mencermati hal tersebut, diharapkan jajaran direktorat lalu lintas mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi secara taktis, teknis dan strategis," harap Yan Sultra.
"Agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalu lintas. Dengan harapan, bila kerjasama antara polri, pemerintah, tni dan masyarakat sudah terjalin dengan baik, tentunya mampu menciptakan kamseltibcarlantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir," pungkasnya.
Berikut atensi 12 pelanggaran Operasi Zebra Menumbing 2023 diantaranya:
1. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Seat Belt.
2. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.
3. Mengemudi kendaraan dibawah pengaruh alkohol.
4. Menggunakan handphone saat berkendara.
5. Mengemudikan kendaraan melawan arus. 6. Mengemudikan kendaraan dibawah umur. 7. Mengemudikan kendaraan lebih dari batas kecepatan.
8. R4 dan R6 melebihi muatan dan dimensi. 9. R2 dan R4 menggunakan knalpot brong/ racing.