Wako Molen Beberkan Sejumlah Strategi Terhadap Perubahan KUA-APBD Dan PPAS-APBD Tahun Anggaran 2023

- 16 Agustus 2023, 15:59 WIB
Walikota Pangkalpinang Dr. H. Maulan Aklil Bersama Wakil Walikota Muhammad Sopian, B.A. pada saat menghadiri Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang.
Walikota Pangkalpinang Dr. H. Maulan Aklil Bersama Wakil Walikota Muhammad Sopian, B.A. pada saat menghadiri Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang. /Diskominfo Pangkalpinang/

“Pengelolaan APBD juga perlu dilakukan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan aspek-aspek potensi dan keanekaragaman daerah serta peluang dan tantangan persaingan ditengah kondisi ketidakpastian yang akan dihadapi”, sebutnya.

Menurutnya, kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan dengan strategi-strategi yang diimplementasikan melalui langkah-langkah rasional dan optimis yang Insyaa Allah dapat dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Lestarikan Ikan Endemik Bangka Belitung, PT Timah Tbk Dukung Penelitian Ikhtiofauna Air Tawar Babel

“Beberapa upaya dan strategi yang dapat dilakukan diantaranya, mengoptimalkan Pendapatan Daerah, melakukan Reformasi dan perbaikan struktur belanja daerah, mewujudkan pengelolaan pembiayaan yang kontributif terhadap keuangan dan ekonomi daerah”, pungkas Molen.

Sementara, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza saat membuka rapat paripurna menyebut pada tanggal 7 Agustus 2023 Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan PPAS – APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan III, Tahun 2023, DPRD Kota Pangkalpinang.

“Penyampaian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 169 ayat (1). Mengacu pada Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud, bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan PPAS paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan”, sebutnya.

Baca Juga: Walikota Lantik dan Mengukuhkan 35 Anggota Paskibraka Kota Pangkalpinang

Berdasarkan tahapan tersebut, tambah Hertza, maka pada hari ini kita melaksanakan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS –APBD Tahun 2023 dalam rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

“Kemudian Kesepakatan terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD, sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Angka 2 huruf e, mengenai Ketentuan Pelaksanaan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS”, tukasnya.***

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Diskominfo Pangkalpinang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah