Melanggar UU Minerba, Sebanyak 46 Penambang Diamankan dalam Operasi Peti Menumbing 2023

- 15 Agustus 2023, 19:57 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Sebanyak 46 orang tersangka diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Kepolisian Resort (Polres) jajaran, selama Operasi Peti Menumbing 2023.

Operasi dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 1 - 12 Agutus 2023 tersebut, melibatkan sebanyak 381 personel polda dan polres jajaran.

"Penindakan terhadap pelaku penambang ilegal ini, guna menjaga stabilitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat, agar tetap aman dan konduksif," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkal Pinang, Selasa, 15 Agustus 2023.

"Dari operasi ini diamankan sebanyak 46 orang tersangka dari 35 kasus," paparnya.

Jojo menguraikan untuk Polda Babel ada lima kasus yakni empat kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebanyak empat kasus dengan sembilan tersangka, kemudian Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpoliairud) satu kasus dengan satu tersangka.

"Dari lima kasus ini, tiga target operasi (TO) dan dua non (TO) dengan total sepuluh tersangka," jelas Jojo.

Lanjutnya untuk polres jajaran ada 30 kasus yang mana sebanyak 14 merupakan TO dan 16 non TO dengan total sebanyak 36 orang tersangka, dengan rincian Polresta Pangkalpinang sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka, kemudian Polres Bangka sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka, Bangka Barat (Babar) sebanyak lima kasus dengan enam tersangka, lalu Bangka Tengah (Bateng) sebanyak lima kasus dengan tujuh tersangka, Bangka Selatan (Basel) sebanyak empat kasus dengan lima tersangka, Belitung sebanyak enam kasus dengan delapan tersangka dan Belitung Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka.

Selain puluhan tersangka, dari puluhan kasus ini turut diamankan peralatan penambangan berupa mesin, pipa, selang dan lain-lain, kemudian jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM), pasir yang diduga timah diantaranya sebanyak lima kilogram, satu karung timah bercampur pasir dan sebanyak sembilan karung timah.

"Mayoritas tersangka ini melakukan penambangan tanpa izin baik dikawasan izin usaha penambangan (IUP), hutan lindung (HL), kawasan pantai dan daerah aliran sungai (DAS)," terang Jojo.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x