Bahas Tarif Baru Lapak Sewa di Pasar Mentok, Pemda Bangka Barat Kumpulkan Pedagang

- 10 Agustus 2023, 13:31 WIB
Bupati Bangka Barat, Sukirman saat bercengkerama dengan pedagang
Bupati Bangka Barat, Sukirman saat bercengkerama dengan pedagang /Diskominfo Bangka Barat/

MataBangka.com - Guna membahas mekanisme pembayaran dan penyesuaian tarif baru sewa lapak di Pasar Mentok, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pedagang.

Selain mengenai penyesuaian tarif sewa lapak, dapam pertemuan ini turut membahas tarif sewa ruko yang terletak di Lorong Tengah Jalan Kemakmuran, Kecamatan Mentok.

Bupati Bangka Barat, Sukirman berharap melalui pertemuan yang dilakukan dengan para pedagang ini dapat memberikan solusi yang terbaik untuk semua pihak.

Ia menyebut secara prinsipnya pemerintah daerah tidak ingin memberatkan beban kepada pedagang. 

"Sebenarnya tidak naik, bahkan turun. Yang tertinggi itu Rp 9.000,- per hari dan yang paling rendah itu Rp 4.000,- per hari. Tidak ada penarikan retribusi bulanan atau tahunan jadinya per hari. Terus pihak ke tiga tidak boleh lagilah ada. Mudah-mudahan ini disepakati," ujar Sukirman. 

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat, Aidi mengatakan jika nantinya telah disepakati oleh semua pihak maka tarif baru akan disahkan melalui Peraturan Bupati. 

"Rinciannya untuk tarif yang lapak meja itu per harinya di Rp 4.000,-. Kemudian untuk yang petak toko Rp 7.000,-. Sedangkan untuk yang ruko (Jalan Kemakmuran) itu bervariasi tergantung dengan ukuran ruko, ada yang Rp 9.000,-, terus Rp 5.000,- dan Rp 4.000,-," ujar Aidi. 

"Nanti, kita akan pastikan lagi, tapi kami melihat dari tarif baru ini akan direalisasikan pada bulan Oktober 2023. Tarif tersebut sudah termasuk retribusi pelayanan maupun retribusi sewa," imbuhnya. 

Disamping soal penyesuaian tarif sewa yang baru, pihaknya kata Aidi juga berencana melakukan pembenahan pengelolaan pasar dengan memverifikasi identitas pedagang yang akan menyewa sebelum dilakukan penandatanganan kontrak. 

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x