MataBangka.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkrah.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama unsur Forkopimda Bangka Tengah.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 50 perkara tindak pidana dengan rincian yakni perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 26 perkara dan Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 24 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini menjelaskan untuk Tindak Pidana Narkotika yang dimusnahkan yakni jenis sabu sebanyak 157 bungkus plastik bening dengan total 31,2 gram dan ganja sebanyak 19 paket dengan total 654,67 gram, serta handphone sebanyak empat unit.
“Sedangkan untuk tindak pidum yakni ada senjata tajam (parang) sebanyak lima unit, pakaian, tas, selang ulir, pipa serta handphone,” ujar Husaini.
Husaini mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti dan ini kami lakukan secara konsisten,” ucapnya.
Sementara itu Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu dari proses penegakan hukum yang ada di wilayah Bangka Tengah maupun di Indonesia.