Wali Kota Molen Terima Penghargaan Apresiasi Upaya Optimalisasi Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah Dari KPK RI

- 28 Juni 2023, 09:54 WIB
Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil terima penghargaan Apresiasi Upaya Optimalisasi Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah dari KPK RI
Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil terima penghargaan Apresiasi Upaya Optimalisasi Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah dari KPK RI /Diskominfo Pangkalpinang/

MataBangka.com --   Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil terima penghargaan Apresiasi Upaya Optimalisasi Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah dari KPK RI pada Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2023 wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta Pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (KEPAK BABEL) dan Ahli Pembangun Integritas (API) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/6/2023).

“Jadi ini menjadi motivasi kita untuk terus bergerak, memotivasi kawan-kawan, terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah bekerja keras dalam hal ini”, ungkap Molen, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang kala di wawancarai.

Molen menyebut, adanya penggunaan alat rekam pajak daerah dapat berguna untuk meminimalisir kerugian keuangan daerah dalam hal ini adalah pajak daerah. Menurutnya penggunaan alat rekam pajak daerah juga sangat dibutuhkan karena banyaknya investasi yang masuk.

Baca Juga: Prihatin Pengaruh Gadget Kepada Anak-Anak, Ini Gagasan APTIKOM Babel

Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dalam paparannya menerangkan bahwa KPK lahir karena adanya desakan masyarakat pada Reformasi, karena Orde Baru dianggap sangat kuat mencengkram. Ia menyebut KPK diharapkan mampu mentriger, melakukan upaya preventif untuk meniadakan niat korupsi dan refresif mewujudkan efek jera.

“Tugasnya tidak jauh berbeda, hanya satu penambahan tugas yaitu tugas pencegahan, tugas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kepada berbagai lapisan, Pelaporan LHKPN, Monitoring dan Supervisi. Tugas kedua koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindakan pemberantasan korupsi, koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik”, ujar Didik.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemerintah Bangka Tengah Berikan Sosialisasi Kepada Panitia Kurban

Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2023 wilayah Kepulauan Bangka Belitung
Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2023 wilayah Kepulauan Bangka Belitung

Selain itu, Didik menyebut tugas KPK yang lain yakni monitoring, untuk melakukan kajian dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh lembaga atau kementerian. Tugas selanjutnya adalah supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi.

“Supervisi yaitu kewenangan yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian, apa bila menurut pertimbangan kami memenuhi persyaratan tidak ditindaklanjuti, atau pelaku disembunyikan atau dugaan kasus korupsi dalam penanganannya. Juga melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pelaksanaan eksekusi”, terangnya.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Diskominfo Pangkalpinang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah