Nyuri Handphone di Toko, Pablo Diringkus Tim Jatanras Polda Babel di Rumah Neneknya

- 10 Juni 2023, 20:05 WIB
Ju alias Pablo berikut barang bukti diamankan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Babel
Ju alias Pablo berikut barang bukti diamankan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Babel /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com. Bangka - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Ju alias Pablo (22) warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang diringkus Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), Rabu, 7 Juni 2023.

Pablo diringkus ketika berada di rumah neneknya di Jalan Pesantren Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

"Pelaku diamankan lantaran melakukan Curat di sebuah kios toko di Pangkalpinang," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu, 10 Juni 2023.

Jojo melanjutkan diamankan pelaku berawal dari adanya laporan korban di Polresta Pangkalpinang, terkait pencurian di sebuah toko di Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

Dari keterangannya, korban kehilangan berupa satu unit Handphone Samsung Galaxy A52 S 5G warna hitam, akibarnya korban mengalami kerugian ditafsirkan sebesar Rp6 juta.

Berbekal laporan itu Tim 2 Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, untuk mengungkap kasus curat tersebut.

Setelah melakukan koordinasi, tim langsung mendatangi korban dan melakukan interogasi terhadap korban.

"Jadi, kejadian ini terjadi pada dini saat korban sedang tidur didalam kios toko," jelas Jojo.

"Tim 2 Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku dan keberadaannya," ulasnya.

"Kepada anggota tim, setelah diamankan pelaku mengaku kalau mencuri di kios toko tersebut," paparnya.

Modus pelaku sobek terpal penutup toko

Pelaku diketahui melakukan pencurian dengan cara merusak terpal penutup kios toko menggunakan silet, lalu mengambil satu unit handphone milik korban yang terletak disamping korban.

Berdasarkan keterangan dari korban, Tim 2 Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku pencurian yang terjadi jalan RE. Marthadinata Pangkalpinang.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa dalam melancarkan aksinya tersebut, Pablo bersama temannya berinisial Di warga Kampung Meleset, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang dengan mengunakan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih milik Di.

"Dari tangan pelaku Pablo ini, tim berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri oleh pelaku," tegas Jojo.

"Setelah mendapati informasi dari Pablo, tim langsung bergerak menuju tempat tinggal Di, namun tim tidak menemukan keberadaannya," terangnya.

"Sementara itu, untuk pelaku Pablo dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Jojo. (***)

Barang bukti yang diamankan

- Satu unit handphone merk Samsung A52S
- Satu helai baju kaos warna hitam
- Satu buah celana panjang warna hitam
- Satu buah topi warna hitam
- Satu unit kendaraan sepeda motor suzuki Satria FU warna putih

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah