Niko Febriansyah Keberatan Perkara Diinklud Jadi Satu Dengan Terdakwa Zuniar Nangtjik

- 8 Juni 2023, 15:20 WIB
Dharma Illahi Penasehat Hukum Terdakwa Niko Febriansyah menyatakan kliennya keberatan dengan dakwaan yang diterima, apalagi perkara kliennya diinkludkan jadi satu dengan perkara lain.
Dharma Illahi Penasehat Hukum Terdakwa Niko Febriansyah menyatakan kliennya keberatan dengan dakwaan yang diterima, apalagi perkara kliennya diinkludkan jadi satu dengan perkara lain. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com. Bangka - Pelaksana pembelian barang di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Niko Febriansyah, merasa keberatan dengan penahanan dan dakwaan terhadap dirinya.

Hal ini dikarenakan dirinya sebagai bawahan hanya menjalankan tugas dari pimpinan, untuk membeli Water Meter.

Penahanan Niko ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang awalnya menahan Direktur Perumda Air Minum Tirta Pinang Zuniar Nangtjik, terkait pengadaan Water Meter tahun anggaran 2020 pada Perumda Tirta Pinang Kota Pangkalpinang.

Apalagi, dakwaan terhadap dirinya itu terkait temuan yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kota Pangkalpinang hanya sebesar Rp19 juta, berbeda dengan perkara yang dianggap merugikan negara seperti dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang terhadap Zuniar Nangtjik.

"Nah, berkaitan dengan dana sebesar Rp19 juta ini, berawal dari temuan Inspektorat yang diinkludkan menjadi satu dengan perkara sebelumnya," kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dharma Illahi kepada awak media usai sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis, 8 Juni 2023.

"Padahal ini merupakan perkara berbeda, sepengetahuan kami jika temuan Inspektorat itu ada waktu untuk pengembalian, apalagi ini hanya Rp19 juta," ujarnya.

Oleh karena itu, kliennya merasa dirugikan jika perkara ini dijadikan satu dengan perkara lain dalam hal ini tersangka Zuniar Nangtjik tersebut.

Selain itu, ada beberapa saksi yang dihadirkan JPU menurut kliennya itu keberatan karena banyak yang sampaikan oleh saksi  itu tidak sesuai dengan fakta.

"Dan terkait hal itu pas nanti pada saat pembuktiannya juga bertolak belakang," jelas Dharma.

"Kami bisa membuktikan hal itu, jadi apa yang disampaikan oleh saksi itu tidak benar, mungkin nanti pada saat pledoi kami akan tindaklanjuti itu," paparnya.

"Tidak itu saja dari keterangan klien kami, dari Rp19 juta itu ia tidak sepeser pun menerimanya, sehingga klien kami ini benar-benar merasa dirugikan dalam kasus ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Pangkalpinang menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Pinang.

Dalam kasus ini, tersangka adalah Niko Febriansyah yang merupakan pelaksana pembelian Water Meter, dan tersangka Ana yang bertugas sebagai Seksi Keuangan dan Akuntansi Perumda Air Minum Tirta Pinang.

Keduanya ditahan pada pukul 15.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 2 Mei 2023.

Sebelumnya, mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Pinang Zuniar Nangtjik, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Tua Tunu pada Kamis, 26 Januari 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, karena telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan Negara atau daerah sebesar Rp317 juta. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x