Rangkap Jabatan Hellyana di DPRD Babel, Ini Kata Pihak Sekretariat

- 5 Juni 2023, 20:41 WIB
Gedung DPRD Babel yang berlokasi di kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Babel di Air Itam Pangkalpinang
Gedung DPRD Babel yang berlokasi di kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Babel di Air Itam Pangkalpinang /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Bangka - Rangkap jabatan unsur Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang diemban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkesan dibiarkan begitu saja.

Diketahui salah seorang Anggota DPRD Babel Hellyana, saat ini menjabat dua pimpinan sekaligus yakni Wakil Ketua Komisi IV DPRD Babel dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Tentu hal ini melanggar tata tertib (Tatib) DPRD, yang juga diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2019.

Menyikapi hal ini, Kasubag Kajian Hukum Sekretariat DPRD Babel Eri Yulikshan mengungkapkan, bahwa sebenarnya unsur pimpinan DPRD Babel telah melakukan rapat intern untuk membahas terkait rangkap jabatan tersebut.

Dari hasil dari rapat intern itu menyatakan bahwa hal itu dapat diselesaikan di intern komisi saja.

Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan apapun, untuk pergantian Hellyana dari pimpinan komisi.

"Jadi hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) itu untuk diselesaikan di tingkat pimpinan, Ketua DPRD juga kemarin sudah mengadakan rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi dan komisi, hasilnya itu diselesaikan di intern fraksi untuk merangkap jabatan, tapi sampai sekarang kami belum menerima usulannya," jelas Eri di Kantor DPRD Babel, Senin, 5 Juni 2023.

Eri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat teguran dari BK terkait pelanggaran yang dilakukan oleh srikandi DPRD Babel itu.

"Ya, kami surat dari BK itu keputusannya masih nyimpan, arsipnya juga ada di BK, hasil rapat pimpinan juga itu sudah ada," tegas Eri.

"Pak Ketua (Herman Suhadi, red) juga sudah mengirimkan surat ke fraksi untuk segera menindaklanjuti, tapi tidak tau kenapa kok dari intern fraksinya itu, karna diluar kapasitas kami," paparnya.

Menurut Eri, memang secara aturan pemilihan pimpinan AKD itu dipilih dari dan oleh anggota AKD itu sendiri, dan tidak melibatkan fraksi.

Pihaknya juga sudah mengingatkan Ketua DPRD Babel untuk segera menindaklanjuti surat dari BK tersebut.

Namun walaupun sudah ditindaklanjuti, hingga saat ini pihak komisi belum juga mengusulkan nama untuk mengganti Hellyana.

"Kami sudah mengingatkan, dan Pak Ketua sudah menindaklanjuti karna berdasarkan hasil kesepakatan di rapim seperti itu, tapi ya sampai sekarang belum ada, kami menunggu, posisi kami tetap menunggu gak mungkin kami terlalu dalem, dan secara aturan itu harus dikocok ulang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua BK DPRD Babel Ariyanto menegaskan, bahwa rangkap jabatan yang saat ini dipegang oleh Hellyana, secara jelas telah menyalahi aturan.

Tak tanggung-tanggung, dikatakan Arianto bahwa Hellyana telah melanggar dua aturan sekaligus yakni aturan Tatib DPRD dan juga PP Nomor 18 tahun 2019.

"Tidak boleh, BK pun sudah menyurati pimpinan (Ketua DPRD Babel), ya kami sudah ngasih tau ke pimpinan bahwa itu melanggar tatib DPRD dan PP Nomor 18 tahun 2019 dan sudah kami kasih tau kepada Ketua DPRD," kata Ariyanto, di Kantor DPRD Babel, Selasa, 15 November 2022 lalu.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Ketua DPRD Babel atas laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x